IMN, MAKASSAR – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil Bea Cukai Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar, berhasil menggagalkan upaya peredaran jutaan batang rokok ilegal.
Dalam operasi gabungan penindakan yang dilakukan di Pelabuhan Makassar New Port, pada Sabtu 27 September 2025 tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 3,6 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Jutaan rokok tanpa pita cukai ini diangkut menggunakan satu kontainer dengan tujuan Makassar. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp 3,5 miliar dari sektor penerimaan cukai.
Kepala Seksi Bimbingan dan Kepatuhan (BK) Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak ekosistem industri dalam negeri.
” Kami terus memperkuat pengawasan serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran dan instansi terkait untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin,”kata Cahya, Rabu (1/10/2025).
Lanjut kata Cahya, penindakan ini juga menjadi bukti sinergi efektif antara Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar dalam menjaga pintu masuk perdagangan di kawasan timur Indonesia.
Untuk itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Kami menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai akan terus dilakukan, demi menjaga kedaulatan fiskal negara dan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat,“ tegas Cahya.(Chie-Chie)