IMN, LUWU – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria, yang melakukan aksi pencurian celengan kotak amal di masjid Nurul Huda, kota Belopa, Minggu (15/09/2024).
Tim Resmob Polres Luwu yang dipimping langsung Kanit Resmob Bripka Hamid Padang bersama dengan anggota Reskrim Polsek Belopa, berhasil meringkus “AK” (24 thn) merupakan warga Tadette, Desa Senga Selatan, pada minggu dinihari.
“AK” diringkus Tim Resmob di kompleks perumahan Graha Senga setelah berupaya kabur dari kejaran polisi usai melakukan aksinya.
Diketahui dari rekaman CCTV masjid Nurul Huda, “AK” membobol tiga celengan kotak amal. Setelah salah seorang pengurus masjid datang untuk melaksanakan sholat subuh, melihat kaca dari celengan kotak amal masjid sudah dalam keadaaan pecah dan rusak serta uang di dalam kotak celengan telah raib.
Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, kepada awak media membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan pelaku sudah diamankan bersama dengan barang buktinya di Polsek Belopa.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, menegaskan, pelaku “AK” saat dimintai keterangan mengakui jika dirinya juga telah melakukan aksi pencurian lainnya di beberapa titik di wilayah Kabupaten Luwu diantaranya dii Kantor Dinas Pariwisata Kab. Luwu, dan kios kelontong yang berada di desa Senga Selatan.
“Dari aksi yang dilakukan oleh pelaku “AK” di masjid Nurul Huda kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 415.000, di mana uang tersebut merupakan uang sisa yang belum digunakan oleh pelaku dari total uang yang berada dalam celengen kotak amal sebesar Rp. 1.000.000,” ungkap AKP Jody.
Kasat Reskrim lulusan Akpol ini, yang baru memulai tugasnya di Polres Luwu selama kurang lebih dua minggu, mengungkapkan, tim Resmob juga menemukan barang bukti berupa 1 unit Earphone, 1 unit charger Iphone, 1 unit kamera CCTV, 1 buah jam tangan, gunting serta obeng. Barang bukti tersebut merupakan barang dari kantor Dinas Pariwisata yang sebelumnya pelaku bobol juga.
“Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kasat Reskrim AKP Jody.(hpl/red)









