Satresnarkoba Polres Luwu Bekuk Pengedar Narkoba, Sabu Dari Malaysia Disembunyikan di Dubur

oleh
oleh
Satresnarkoba Polres Luwu berhasil membekuk pengedar narkoba. Kini pelaku meringkuk di tahanan Polres Luwu guna proses hukum lebih lanjut.(hpl)

IMN, LUWU – Satresnarkoba Polres Luwu berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu “N” (25 thn) warga Desa Cakkeawo, Kec. Suli, Kab. Luwu.

“N” diringkus Petugas Satresnarkoba Luwu di sebuah rumah di Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo pada hari Sabtu (21/09/2024).

Adapun “N” diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di daerah mereka di wilayah Suli sering kali terjadi transaksi narkoba, petugas Satresnarkoba yang menerima laporan, bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk meringkus pelaku.

Adapun saat diamankan ditemukan barang bukti sebanyak 1 sachet bungkus sedang Sabu dengan berat total sebesar 50 gram di dalam kamar rumah yang ditempati Pelaku bersembunyi.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto didampingi Wakapolres Luwu Kompol Misbahuddin pada awak media menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku, diketahui bahwa sebagian dari barang bukti yang ditemukan sudah ada sebagian yang terjual di wilayah Kab. Luwu, sebanyak 3 sachet sedang berat 150 gram yg tersangka bawa dari daerah Tawau Malaysia

Abdianto melanjutkan bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Tawau Negara Malaysia, dengan menyelundupkan melalui jalur laut dan darat, dimana Sabu yang dibawa pelaku disembunyikan melalui lubang dubur. Sehingga dalam hal ini sulit terdeteksi oleh petugas yang berada di Pelabuhan maupun pada saat berkendaraan umum.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, Sabu tersebut dibawah dari negara Malaysia, dimana Pelaku menyembunyikan sabunya melalui lubang duburnya pada saat membawanya ke Indonesia, sekiranya tiba di Pelabuhan dan melanjutkan perjalanannya ke Luwu menggunakan Kendaraan Umum, pelaku kemudian masuk ke dalam toilet di salah satu Rumah Makan untuk buang air besar dengan maksud untuk mengeluarkan Sabu yang sebelumnya dia sembuyikan di lubang duburnya,” ucap Iptu Abdianto.

“N” dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun.

Diakhir, Iptu Abdianto mengatakan bahwa berkat dari diamankannya pelaku “N”, generasi atau pengguna yang dapat diselamatkan dari dampak peredaran gelap narkotika tersebut yakni sejumlah 500 (lima ratus) orang, dan mengharapkan peran dari masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mendengar hal-hal yang mencurigakan tentang peredaran Narkotika disekitarnya.(hpl/red)

banner 336x280