Kabupaten Tambrauw Diduga Sarat Pelanggaran Pilkada, M. Haikal : Semrawut dan Tidak Jelas

oleh
oleh
Muhammad Haikal

IMN, TAMBRAUW– Pilkada Tambrauw diduga sarat dengan pelanggaran Pilkada. Hal ini memicu ketidakpuasan pemilih, dan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw lainnya.

Dalam Pilkada Tambrauw ada Lima paslon yang bersaing. Yakni Thomas Kofiaga-Pieter Mambrasar, Nico Anari-Maria Agnes Hae, Yeheskiel Yesnat-Paulus Ajambuani, Yohanes Yembra-Petrus Yewen dan Hans Paraibabo-Harun Bonepay.

Paslon Nomor Urut 1 Yohanis Yembra-Petrus Yewen. Sebelumnya telah mengadakan jumpa pers di Hotel Vega, Minggu 15 Desember 2024 lalu.
Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1, Muhammad Haikal memaparkan sejumlah pelanggaran Pilkada di Kabupaten Tambrauw, diantaranya Pleno KPU dilaksanakan tanpa menunggu hasil pleno pada tingkat Distrik. “Tahapan Pilkada di Tambrauw semrawut dan tidak jelas, ” ungkap Muhammad Haikal.

Haikal menilai KPU sebagai penyelenggara Pilkada di Tambrauw, tidak kompeten dan terkesan memanipulasi suara masyarakat untuk memenangkan Paslon tertentu.
Untuk itu, empat Paslon telah menyatakan penolakan hasil pleno KPU Tambrauw.

Menurut Haikal atas dugaan intervensi KPU dalam menentukan pilihan masyarakat Tambrauw berimbas dilaksanakannya PSU di Distrik Moraid Kampung Mega.

Meski telah dilaksanakan PSU masih terlihat adanya ketidakjelasan. Sebelum PSU Yespas meraih suara 125 di Mega, setelah PSU hanya 38 suara. Sementara di kampung Banfot distrik Fef memiliki DPT 79 sebelum PSU 79 suara, setelah PSU hanya 7 suara. “Melihat hal ini. Jelas ada konspirasi di dalamnya, Pelanggaran ini terstruktur, sistematis dan masiv, ” ungkap Haikal.

Tak hanya itu, PJ Bupati Tambrauw telah mengumumkan kemenangan 02 pada saat apel pagi ASN, Jumat 29 November lalu. Padahal rekapitulasi suara masih berlangsung. “Pj, Bupati Tambrauw telah menyalahi aturan ASN untuk bersikap netralitas. Dan dapat kena sanksi sesuai aturan yang berlaku, ” katanya.

“Kami meminta Bawaslu (DKPP-kan) segera atau menonaktifkan Ketua KPU kabupaten Tambrauw sdr (SA) dan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Pj. Bupati Tambrauw, serta Bawaslu (Gakumdu) Kab.Tambrauw untuk memproses tindakan pidana Pemilu yang dilakukan PJ Bupati Tambrauw,” pungkas Haikal.(RM)

banner 336x280