IMN, GOWA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa mengancam akan melakukan penjemputan paksa serta pencekalan terhadap tersangka inisial A kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis alat kesehatan berupa masker senilai Rp830 juta yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021.
Upaya itu dilakukan,setelah penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Gowa melayangkan dua kali pemanggilan pemeriksaan kepada tersangka, namun sama sekali tak diindahkan.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian menegaskan pihaknya akan bertindak tegas sesuai prosedur hukum dan KUHAP.
“Upaya pemanggilan pertama telah kami layangkan hingga pemanggilan kedua. Selanjutnya kami akan melakukan upaya-upaya yang tentunya sesuai prosedur hukum dan KUHAP, Kami telah melakukan pemanggilan tapi tidak diindahkan oleh tersangka,” ungkapnya saat ditemui di Mapolresta Gowa, Selasa siang (21/7/2026).
Lanjut Alfian menambahkan, pihaknya juga tak menutup kemungkinan untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka A ketika berusaha kabur dari aparat Kepolisian.
“Lokasi tersangka kami tidak bisa pastikan karna apa bila dihubungi penyidik kadang dimakassar kadang diluar Kota, sementara untuk Status DPO ketika kami melakukan upaya Paksa namun kami tidak menemukan tersangka maka kami terbitkan DPO dan jika memungkinkan upaya pencekalan,” tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Korban Herlina, Andi Ifal Anwar meminta penyidik bertindak tegas terhadap tersangka A lataran tak kooperatif dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami berharap tersangka dilakukan upaya penahanan, kemudian berkas tersangka dilimpahkan di Kejaksaan,” pungkasnya.
Ia pun mengapresiasi sikap penyidik Pidum Polresta Gowa dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka hingga berencana melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.
“Sudah ada cahaya untuk memberikan kepastian hukum pada klien kami. Terlapor sudah tersangka sejak Mei dan dalam Minggu ini dibuatkan surat perintah penangkapan karna Sudah 2 kali dipanggil tapi tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, korban Herlina menceritakan awal mula dirinya mengenal tersangka. Menurutnya, tersangka menawarkan bisnis alat kesehatan berupa masker pada masa pandemi COVID-19 dengan iming-iming keuntungan besar.
“Waktu itu COVID-19 memang masker susah didapatkan. Dia mengaku punya jaringan di Jakarta dan menjanjikan keuntungan besar setiap 40 hari,” ujar Herlina.
Sementara itu, karena sebelumnya pernah bekerja sama dengan lancar, korban Herlina pun percaya dan menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp830 juta. Sayangnya, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tak kunjung kembali.
Selain itu, korban juga mengaku sempat memberikan akses ATM kepada tersangka dengan alasan untuk pembayaran pihak ketiga. Namun setelah melakukan pengecekan rekening koran, korban menemukan sejumlah transaksi yang diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
“Akhirnya saya sadar kemungkinan saya sudah tertipu. Setelah dicek, ternyata ada transfer ke beberapa rekening termasuk rekening pribadi yang bersangkutan,” pungkasnya.










