IMN,GOWA – Warga gowa bernama Harlina tertipu oleh tetangganya sendiri, senilai Rp830 juta. Harlina tertipu usai tergiur dengan bisnis alat kesehatan berupa masker.
Lantaran terduga pelaku inisial A , yang merupakan tetangganya sendiri, tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan. Harlina pun melaporkannya ke SPKT Polres Gowa atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tahun 2021 lalu.
Harlina menuturkan, awalnya percaya saja kepada terlapor karena dijanjikan keuntungan besar dari bisnis pengadaan masker yang disebut A memiliki jaringan distribusi dari Jakarta.
Harlina menjelaskan, sistem kerja sama tersebut menjanjikan keuntungan dalam jangka waktu 40 hari. Bahkan, dari modal Rp12 juta disebut bisa menghasilkan keuntungan Rp3,5 juta.
Atas iming-iming A Harlina pun tergiur,kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp830 juta.Namun uang tersebut belum pernah dikembalikan oleh terlapor, dari tahun 2020 hingga sekarang.
“Awalnya kerja sama sebelumnya berjalan lancar. Sebelum kejadian, dulu kami pernah bekerja sama pengadaan alat tensi untuk dimasukkan ke kampus-kampus kesehatan dan uang saya sempat dikembalikan. Lantaran percaya, saya kembali bekerjasama bisnis masker dan menyerahkan uang hingga total Rp830 juta, tetapi sampai sekarang belum ada pengembalian sama sekali,” katanya.
“Terlapor sempat memberikan nomor seseorang yang katanya akan mencairkan uang tersebut. Saya diminta menghubungi langsung nomor itu, tetapi saat ditelepon tidak pernah diangkat dan hanya membalas lewat WhatsApp. Dari situ saya mulai curiga kalau saya sudah ditipu,”sambungnya.
Selain itu, Harlina menambahkan dalam setiap penyerahan uang, Herlina mengaku memiliki bukti berupa surat pernyataan hingga transaksi perbankan. Bahkan, menurutnya, terlapor sempat mengambil uang melalui ATM miliknya dengan alasan untuk membayar pihak ketiga sebesar Rp160 juta.
Sementara itu, Kuasa hukum Herlina, Andi Ifal Anwar, mengatakan pihaknya berharap Polres Gowa segera menindaklanjuti kasus tersebut setelah terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 5 Mei 2026 lalu.
“Harapan kami tersangka segera dipanggil untuk diperiksa dan setelah dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya dilakukan penahanan karena ini merupakan kejahatan serius. Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada korban lain, namun belum berani melapor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut menggunakan Pasal 492 junto 486 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kerugian materiil korban disebut mencapai Rp830 juta, belum termasuk keuntungan yang dijanjikan terlapor.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh oknum penyidik.









