Semester I 2026, Penerimaan Bea Cukai Sulbagsel Capai Rp429,73 Miliar, Bea Masuk Lampaui Target

oleh

IMN,MAKASSAR, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mencatat capaian gemilang pada semester pertama tahun 2026. Hingga akhir Juni, total penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan tembus Rp429,73 miliar, atau setara 80,59 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp533,26 miliar.

Dari tiga komponen utama penerimaan, sektor bea masuk tampil sebagai penyumbang terbesar sekaligus menjadi satu-satunya yang berhasil melampaui target.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, menjelaskan realisasi bea masuk per 30 Juni 2026 mencapai Rp375,28 miliar atau 106,49 persen dari target Rp352,40 miliar. Sementara itu, bea keluar baru terealisasi Rp22,73 miliar atau 30,85 persen dari target Rp73,71 miliar, dan penerimaan cukai masih dibawah target, hingga akhir Juni 2026 realisasinya mencapai Rp31,72 miliar atau 29,61 persen dari target Rp107,14 miliar.

“Target bea masuk tahun ini memang naik dibanding tahun sebelumnya, dan syukurnya berhasil terlampaui. Sedangkan untuk bea keluar dan cukai masih belum memenuhi target,” ungkap Martha saat Media Gathering di Kantor DJBC Sulbagsel, Makassar, Rabu (15/7/2026).

Ekspor Kakao Jadi Penyebab Rendahnya Bea Keluar

Martha menjelaskan belum tercapainya target bea keluar dipengaruhi kondisi harga kakao di pasar internasional yang belum menggembirakan dan kurang kompetitif. Hal ini membuat banyak pelaku usaha lebih memilih menjual hasil produksinya ke pasar dalam negeri.

“Komoditas kakao saat ini justru lebih menguntungkan jika dijual di dalam negeri dibanding diekspor, karena harga di luar negeri sedang tidak terlalu baik,” jelasnya.
Gagalkan Rokok Ilegal Senilai Rp129 Miliar
Selain kinerja penerimaan, DJBC Sulbagsel juga merilis capaian penindakan selama Januari–Juni 2026. Petugas berhasil mengamankan 83,98 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp129,34 miliar, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp83,94 miliar.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 3.072,49 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, serta melakukan delapan kali penindakan terhadap kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
“Kami akan terus memperkuat pengawasan secara menyeluruh, baik untuk mengoptimalkan penerimaan negara maupun menekan peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat,” tegas Martha.

banner 336x280