Gagal Berangkat Haji Meski Sudah Bayar Rp270 Juta, Travel Jannah Firdaus Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel

oleh

IMN,MAKASSAR Travel Haji Jannah Firdaus (JF) dilaporkan ke kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan (Sulsel). Travel tersebut diketahui berkantor di DKI Jakarta.

Jannah Firdaus dilaporkan calon jamaah,lantaran gagal memberangkatkan jamaahnya ke Tanah Suci Mekkah, meski telah menyetor dana Rp270 juta.

Salah seorang korban, Widya Sulfia Anggarani (36) warga jalan domba Makassar, didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor kemenhaj Sulsel, Senin siang (6/7/2026), guna melaporkan hal tersebut.

Widya menuturkan, mengenal travel Haji tersebut, malalui salah seorang agen pada November 2025 lalu. Saat itu, ia ditawari program Haji resmi dengan jadwal keberangkatan pada 12 Mei 2026.

Ia pun kemudian menyetorkan dana sebesar Rp270 juta secara bertahap, sebanyak lima kali dalam kurun waktu lima bulan sejak November 2025.Yakni di tanggal 15 November 2025 sebesar Rp10 juta,13 Januari 2026 sebesar Rp90 juta,16 Februari sebesar Rp116 juta, 27 maret Rp50 juta, dan terakhir pelunasan di tanggal 29 maret 2026 sebesar Rp4 juta.

Niat widya menunaikan ibadah haji pun sirna setelah dirinya bersama calon jamaah lainnya baru diberi  tahu batal berangkat ketika sudah tiba di jakarta.

” Alasannya tidak aman. Padahal saat sudah tiba di jakarta baru diberitahu kalau batal berangkat,”ungkapnya.

Diketahui Widya, sekitar 80 calon jamaah lainnya gagal diberangkatkan, sebagian besar dari luar Makassar,Sulawesi Selatan di antaranya dari Balikpapan, Banjarmasin.

Ia juga mengaku sempat mengikuti manasik haji hingga H-2 keberangkatan. Namun, tidak pernah menerima perlengkapan haji maupun visa haji resmi.

“Persoalan ini hanya terjadi pada program haji, sebelumnya umrah yang dijanjikan travel Jannah Firdaus sudah terealisasi sesuai brosur yang dipromosikannya. Saya juga tidak pernah menerima perlengkapan haji, bahkan dokumen perjalanan yang diberikan merupakan visa kerja bukan visa haji,” ujarnya.

“Saya hanya berharap uang saya dikembalikan utuh dan pihak berwenang menindaklanjuti travel nakal seperti ini, agar tidak terulang,”pungkasnya.

Sebelum melapor ke Kemenhaj Sulsel, Widya melalui kuasa hukumnya telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak travel. Somasi pertama diberikan tenggat waktu tujuh hari, sedangkan somasi kedua selama lima hari. Namun pihak travel sempat merespons dengan menawarkan penjadwalan ulang keberangkatan pada tahun depan.Namun, tawaran tersebut ditolak oleh korban.

“Klien kami sudah tidak ingin dijadwalkan ulang. Klien kami inginkan pengembalian seluruh dana yang telah dibayarkan,” kata kuasa hukum korban, Muhammad Dirfan Akbar.

Irfan Akbar menjelaskan, dalam jawaban somasi, pihak travel juga menjanjikan akan mengganti biaya tiket menuju Jakarta apabila keberangkatan dijadwalkan ulang. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Ia mengatakan pihaknya juga berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya apabila tidak ada penyelesaian.

Sementara, hasil pertemuan dengan Kemenh aj mengarahkan agar kedua belah pihak terlebih dahulu dipertemukan melalui mediasi, baik secara langsung maupun melalui pertemuan daring. Jika pihak travel tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana korban, proses hukum akan tetap dilanjutkan.

Sementara itu, Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Sulsel, Rizkayadi, mengatakan laporan korban telah diterima dan saat ini sedang diproses melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya mengetahui travel yang dilaporkan merupakan PT.Jannah Firdaus, yang berstatus sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan memiliki izin resmi penyelenggaraan haji maupun umrah.

Oleh karena itu,Kemenhaj Sulsel akan segera memanggil pemilik maupun manajemen travel untuk meminta klarifikasi terkait penyebab calon jamaah asal Makassar batal diberangkatkan dan hanya sampai di Jakarta.

” Untuk pengaduannya ini pertama kalinya Jannah Firdaus di Sulawesi Selatan, karena travel ini ternyata pusatnya di jakarta untuk cabangnya tidak ada cabang resmi di Makassar,”ujar Reskiyadi.

“Insyaallah prosesnya dimulai per hari ini. Kami akan mengundang pihak travel untuk memberikan klarifikasi berdasarkan laporan pengaduan yang kami terima,”sambungnya.

Ia memperkirakan jumlah korban asal Sulsel mencapai sekitar 60 orang dengan nilai kerugian rata-rata mencapai ratusan juta rupiah per jamaah, meski nominal pembayaran berbeda-beda sesuai paket yang dipilih.

Menurut Rizkayadi, kewenangan pemberian sanksi berada di pemerintah pusat.Namun hasil pemeriksaan di tingkat provinsi akan menjadi dasar rekomendasi kepada Kementerian Haji dan Umrah RI.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, travel tersebut diwajibkan mengembalikan dana para jamaah,”katanya.

Selain itu, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pencabutan izin usaha sebagai penyelenggara haji khusus.

“Kalau terbukti, sanksinya berupa pengembalian uang kepada jemaah. Sanksi paling beratnya bisa berupa pencabutan izin usaha,” jelasnya.

banner 336x280