Resnarkoba Polres Luwu Ringkus Pengedar, Sabu 50 Gram Disita di Larompong

oleh
oleh

IMN, LUWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Seorang pria berinisial K (42) diringkus pada Selasa (22/07/2025) di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.54 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu sachet sedang kristal bening diduga sabu seberat ±50,70 gram, satu kantong plastik merah-hitam sebagai wadah, dan satu unit telepon genggam.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa. Informasi dari masyarakat menyebutkan K kembali aktif dalam peredaran sabu.

“Pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke persawahan, namun berhasil diamankan,” ungkap Iptu Abdianto.

Dari hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga tinggal di kawasan Bukit Sutra, Larompong.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

“Dengan barang bukti seberat 50 gram, setidaknya kita telah mencegah kerusakan bagi lebih dari 500 orang pengguna,” pungkas Iptu Abdianto.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Luwu. Sementara penyelidikan terhadap jaringan dan DPO terkait masih berlanjut.(hpl/red)

banner 336x280