IMN, WAJO- Pelita Hukum Indonesia (PHI) menyampaikan aspirasi di DPRD Wajo terkait surat edaran Bupati Wajo yang meminta camat, lurah dan kepala desa untuk tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan (Suket) domisili, Senin (9/9/2024).
Penyampaian aspirasi ini merupakan aspirasi pertama yang diterima oleh anggota DPRD Wajo periode 2024-2029 sejak pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. PHI diterima di ruang penerimaan aspirasi.
Tim penerima aspirasi DPRD Wajo, H. Ambo Dalle mengatakan, aspirasi terkait larangan camat, lurah dan kepala desa untuk (tidak lagi) menerbitkan Suket akan disampaikan ke pimpinan dewan.
“Namun, aspirasi kami tampung dulu, karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk. Dan, aspirasi ini kami akan sampaikan ke pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti,” ujar H. Ambo Dalle.
Sementara itu, tim penerima aspirasi lainnya, Fery Surachmat, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Demikian halnya dengan Andi Muhammad Akbar, menyebut jika aspirasi ini sangat urgen untuk ditindaklanjuti karena menyangkut kepentingan masyarakat.
Sebagaimana Surat edaran Bupati Wajo Nomor : 400.12/455/DISDUKCAPIL 2024 terkait pelarangan menerbitkan surat keterangan domisili oleh camat, lurah dan kepala desa, pada akhirnya menuai reaksi dari aktivis kebijakan publik.
Ketua Pelita Hukum Indonesia (PHI), Sudirman, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, kata Sudirman, jika larangan tersebut justru akan menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang diperlukan untuk pelayanan publik.
Bahkan, sebut Sudirman, faktanya sejumlah instansi, termasuk pengadilan agama dan negeri, masih menggunakan surat keterangan domisili sebagai persyaratan dalam beberapa layanan.
Sudirman mengatakan, jika surat edaran Bupati Wajo tersebut, yang meminta kepada camat, lurah dan kepala desa untuk tidak lagi menerbitkan surat keterangan domisili tidak memiliki dasar hukum yang kuat.(red)









